Korupsi Dana Desa di Kendawangan, Polres Ketapang Limpahkan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Borneo Nusantara News - Ketapang, Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar  menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, pada Jumat (31/01/2025) Pukul 16.30 wib. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. 

Borneo Nusantara News

Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023 sedangkan YR adalah mantan bendahara desa Air Hitam Besar di periode yang sama. Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023 dengan dugaan kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar 440 juta rupiah. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 30 Januari 2025.

“ Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si. Rabu (05/02/2025) Pukul 16.00 wib.


Baca Juga : Debet Air Meningkat, Personil Piket Lakukan Pengecekan Daerah Banjir


Disampaikannya lebih jauh, selain kedua tersangka, Penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan Desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, Laporan Kas Desa, serta nota kesepakatan bersama. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.


Baca Juga : Derita Tumor Tulang Ekor, Balita Ningsih Dapatkan Penanganan Khusus dari Polda DIY


Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Polres Ketapang terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum. “ Kami pastikan untuk menegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang terutama dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi ’’ pungkasnya. (Jailani)

Related

regional 5376333835488290617

Ads




Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item