Miliki Sabu 70,91 Gram, Dua Pria Diamankan Polres Nunukan

Borneo Nusantara News - Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kedua pelaku yakni IRW (29) dan ABD (29) berhasil diringkus pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 14.30 Wita. “Pelaku diamankan di Jalan Pasantren RT. 02, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Borneo Nusantara News

Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Berbekal informasi itu, personelnya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ABD di kediamannya,” ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti sabu, namun pelaku ABD mengatakan jika sabu miliknya ia titipkan kepada seorang temannya berinisial IRW.

Personel, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pencarian hingga keberadaan IRW berhasil diketahui tengah berada di sebuah rumah kebun kelapa sawit.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, pelakunya akhirnya menunjukkan bahwa sabu dimaksud telah ia simpan dengan cara di gantung pada pelepah kelapa sawit.

Dengan disaksikan beberapa saksi salah satunya ketua RT 02 Desa Padaidi, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tas plastik warna hitam. Hasilnya ditemukan 3 bungkus sabu-sabu kemasan berbeda berikut dengan timbangan elektrik.

“Kami kemudian lakukan interogasi terhadap ABD dan IRW, yang mana menerangkan bahwa benar sabu tersebut adalah milik ABD yang dititipkan kepada IRW setelah sebelumnya mereka berdua konsumsi bersama,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (As)

Related

berita 8895452308585477961

Ads




Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item