Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 106 Kasus oleh Polres Kepulauan Seribu

Borneo Nusantara News - Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025).

Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 106 Kasus oleh Polres Kepulauan Seribu

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, kemudian dilarutkan dengan air khusus yang telah disiapkan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu dengan total 106 kasus.

Kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait, termasuk TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan bersama perwakilan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,16 gram, ganja seberat 130,83 gram, serta 940 butir pil ekstasi.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Seribu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan memastikan wilayah Kepulauan Seribu tetap aman serta bebas dari peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Ajie Lukman Hidayat.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Polres Kepulauan Seribu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (As)

Related

news 5306648787538242099

Ads




Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item