Pelaku Penipuan Sewa Alat Berat Senilai Rp 240 Juta Ditangkap Sat Reskrim Polres Paser

Borneo Nusantara News - Paser, Tanah Grogot, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penyewaan alat berat. Seorang pria berinisial H.M.S (51) diamankan di kediamannya di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Borneo Nusantara News

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pria bernama M.S.S yang mendapat kuasa dari CV. Alam Perkasa Engineering. Perusahaan tersebut mengalami kerugian setelah menyewakan alat berat kepada H.M.S, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pelaku menyewa alat berat jenis Excavator Sany SY-215 dan PC 210 dengan total biaya sewa sebesar Rp 240 juta. Namun hingga saat ini, pelaku belum melakukan pembayaran meskipun telah diberikan tagihan resmi,” jelas AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M.

Pelaku sempat berjanji akan membayar Rp 160 juta sebagai cicilan, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras bersama Unit Tipidkor Polres Paser melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tambahnya.

Polres Paser mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal sewa-menyewa barang bernilai tinggi, serta memastikan adanya perjanjian tertulis untuk menghindari kejadian serupa.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang mengalami modus serupa. (As)

Related

regional 8161155266128608298

Ads




Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item