Pemuda Bawa Ekstasi di Cafe Melodi Diamankan Polres Lubuk Linggau
Borneo Nusantara News - Lubuk Linggau, Sumsel Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (24), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I AKP Denhar dan tim terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di pintu masuk Cafe Melodi, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berbentuk tablet berwarna hijau dengan logo “$” yang diduga kuat sebagai ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 1,91 gram dan ditemukan di saku kanan depan celana tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui jajarannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang membuktikan kepemilikan barang haram tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lubuk Linggau dan diserahkan kepada piket Sat Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (As)