Penasehat Hukum Kepala Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Menanggapi Terkait Penahanan Kliennya oleh Polres Ketapang
Borneo Nusantara News - Ketapang, Penasehat Hukum Kepala Desa Randai, Fransmini Ora Rudini, SH., MH dan Rupinus Junaidi, SH membenarkan bahwa Kepala Desa Randai telah ditahan oleh Penyidik Polres Ketapang terkait dugaan Pencurian TBS.
Frans menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya diduga penuh dengan muatan kepentingan dan bentuk kriminalisasi oleh Perusahaan PT . SINARMAS kepada Kepala Desa Randai yang memperjuangkan hak-hak masyarakat karena kliennya dianggap cukup vokal dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Desa Randai terkait Lahan PT. SINARMAS yang diluar HGU dan tidak pernah di Bebaskan oleh masyarakat.
Baca Juga : Hasilkan Uang dengan Aplikasi Captcha yang Mudah Dilakukan
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak mencuri sawit milik PT. SINARMAS karena kliennya sudah sangat cukup untuk kehidupannya sehari-hari, apa yang dikerjakan oleh kliennya murni untuk kepentingan Masyarakat Desa Randai.
"Kalau kita mau fair dalam proses penegakan hukum ini harusnya yang lebih dulu dipanggil dan diperiksa itu seharusnya Manajemen PT. SINARMAS, karena telah menggarap lahan masyarakat secara sepihak dan lahan tersebut diluar HGU, Sehingga ada dugaan Penggelapan Pajak yang dilakukan oleh Manajemen PT. SINARMAS dan itu nominalnya juga tidak sedikit". Kata Rupinus Junaidi, SH saat di konfirmasi Selasa 25 Maret 2025.
Baca Juga : Hasilkan Uang Tambahan dengan Aplikasi Survei Tanpa Ribet
"Karena PT. SINARMAS tidak mengindahkan kesepakatan yang telah disepakati, klien saya sudah melapor ke Polsek Marau tapi tidak ada progres sampai saat ini, klien saya juga sudah melapor pada layanan Lapor Pak Wapres yang dibuat oleh Wakil Presiden Republik Indonesia tapi tidak juga tindaklanjuti, karena klien saya merasa laporannya sehingga dia memutuskan untuk melakukan panen dilahan yang menjadi objek Sengketa tersebut dan buahnya dia tumpuk di halaman rumahnya dan buah tersebut tidak untuk di jual tapi hanya di panen dan di tumpukan saja dengan tujuan agar masalah ini dapat segera diatensi dan diselesaikan."
Baca Juga : Peluang Baru Menghasilkan Uang di Era Digital
Atas kejadian tersebut, Fransmini Ora Rudini, SH., MH Dan Rupinus Junaidi, SH akan melakukan upaya hukum dan melaporkan PT. SINARMAS kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang dilakukan oleh PT. SINARMAS.
Baca Juga : Mendapatkan Penghasilan Pribadi dengan Aplikasi Keuangan dan Asuransi
Rupinus Junaidi, SH menambahkan bahwa "Diduga ada lahan yang di luar HGU sehingga berpotensi merugikan negara dengan tidak membayar pajak dan ini akan kami laporkan juga ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena kami sudah banyak mengantongi bukti-buktinya".
Dalam hal ini Frans meminta agar Aparat Penegak Hukum benar-benar dapat bekerja secara objektif dan professional. (Jailani)