Polres Trenggalek Tertibkan Parkir Sembarangan di Ruas Jalan Depan RSUD dr. Soedomo
Borneo Nusantara News - Trenggalek, Jajaran Satlantas Polres Trenggalek kembali penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya disepanjang ruas jalan dr. Soetomo hingga jalan Setya Budi Trenggalek tepatnya di area depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo, Trenggalek. Selasa, (15/4).
Dalam penertiban ini petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melanggara aturan parkir dan dinilai dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : Cowok Salting Saat Berhadapan Wanita yang Disukai, Begini Ciri-Cirinya
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. menuturkan, di ruas jalan tersebut sudah terpampang jelas rambu-rambu larangan parkir. Namun demikian masih kerap ditemukan pengendara yang nekat memarkir kendaraan.
“Iya sudah ada rambu-rambu larangan. Tadi ditemukan ada 3 kendaraan yang kedapatan melanggar.” Ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan berupa peringatan dan teguran tertulis kepada pengendara serta meminta agar memindah kendaraan pada lokasi parkir yang telah disediakan. Jika masih mengulangi perbuatannya, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa Tilang.
Baca Juga : Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi PT. PPI Ujung Baru, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
“Kita berupa mendorong kesadaran berlalu lintas khususnya pada jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah trenggalek sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.” Imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Agus mengatakan, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyatakan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga : Adanya Dugaan Praktik Penimbunan BBM di Sintang
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, tentunya dibarengi dengan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum yang seimbang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki komitmen untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.” Pungkasnya. (As)