Tambang Ilegal di Solok Selatan, Puluhan Orang Diamankan Polisi

Tambang Ilegal di Solok Selatan, Puluhan Orang Diamankan Polisi


Borneo Nusantara News - Solok Selatan, Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H. yang juga turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga : Viral Dugaan Adanya BBM di SPBU Tercampur Air, Polresta Malang Kota Sigap Tindaklanjuti dan Pastikan Kebenaran

“Benar pada hari selasa tanggal 15 april 2025 kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda.” Ucapnya.

Dengan berjalan kaki tim gabungan menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

“Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Saat tiba dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.” Tambahnya.

Baca Juga : Sabu 192 Kilogram Diamankan dari Kurir Jaringan Internasional

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

“Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.” Bebernya

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Baca Juga : Adanya Dugaan Praktik Penimbunan BBM di Sintang

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (As)

Related

regional 3650027289354457872

Ads

Kapolda Kalteng

Kapolda Kalteng
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.

Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item